Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di SMAN 1 Kalitidu

Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di SMAN 1 Kalitidu

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

Tim Publikasi Informasi Publik

29 April 2025 1 min baca 0 kali
Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di SMAN 1 Kalitidu
Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di SMAN 1 Kalitidu

Kegiatan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di SMAN 1 Kalitidu pada 29/04/25, dengan narasumber dari Dinas P3AKB Kab. Bojonegoro Suprihadi dan Fasilitator Nasional SRA Bekti Prastyani. 

Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang berupaya memenuhi hak-hak anak, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta mendukung partisipasi anak. Dalam pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak. 

Terdapat 5 (lima) prinsip penting harus dijalankan yaitu : 
1. Non Diskriminasi
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak
3. Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
4. Penghormatan terhadap pandangan anak, dan
5. Pengelolaan yang baik.

Setelah dilakukan pendampingan pembentukan SRA, diperlukan Evaluasi untuk mengetahui hasil pelaksanaannya. Semoga upaya-upaya yang sudah dilakukan yang bekerjasama dengan DP3AKB Kab. Bojonegoro dapat menciptakan sekolah yang berstandard SRA.