Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan di Puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai dengan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Kamis, 25 September 2025, bertempat di Partnership Room Pemkab Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Bojonegoro mengadakan kegiatan Sosialisasi Standardisasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substansi Konvensi Hak Anak (KHA). Salah satu klaster substansi tersebut yaitu klaster tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, yang diukur melalui 6 (enam) indikator dan salah satu indikatornya adalah Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

Puskesmas Ramah Anak juga masuk dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri. Tatanan ini berfokus pada kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang ramah anak dan aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi anak-anak. Dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Puskesmas Ramah Anak dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai kualitas pelayanan kesehatan anak di wilayah tersebut. Puskesmas Ramah Anak yang memenuhi standar dapat memberikan kontribusi pada penilaian Kabupaten/Kota Sehat, terutama dalam tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri.

Sosialisasi Standard PRAP ini dilaksanakan dengan maksud untuk terwujudnya pelayanan ramah anak di puskesmas sebagai bagian dari upaya peningkatan pemenuhan hak anak atas kesehatan.

#puskesmasramahanak
#bojonegororamahanak
#DinasP3AKBBojonegoro
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan


By Admin
Dibuat tanggal 26-09-2025
147 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
25 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %