Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Hall Gedung Pancasila MCM Bojonegoro. Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD Kab. Bojonegoro, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Bojonegoro, perwakilan OPD / Instansi Terkait, Perwakilan Pengadilan Agama Bojonegoro, Perwakilan Kantor Kemenag Bojonegoro, Perwakilan dari TP PKK Kab. Bojonegoro, Perwakilan Lembaga Masyarakat dari unsur Muslimat NU, PD Aisyiyah, Fatayat, IdFos Bojonegoro, Bojonegoro Institute, APPA Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Bojonegoro, dan Forum Anak Bojonegoro serta Perwakilan Perguruan Tinggi STIKES Rajekwesi Bojonegoro dan dihadiri oleh narasumber Konsultan Ahli dari Universitas Airlangga Surabaya.
FGD ini dilaksanakan sebagai forum strategis untuk menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan perlindungan perempuan dan anak serta percepatan terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyepakati konsep serta prinsip dasar kedua Raperda tersebut, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan prioritas perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai program prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan visi “Terwujudnya Bojonegoro Makmur dan Membanggakan” serta RPJMD 2025–2029 pada prioritas pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas keluarga.
Melalui penyusunan Raperda ini diharapkan terbangun kebijakan, program, dan layanan yang terintegrasi untuk mencegah kekerasan, perkawinan anak, serta memastikan pemenuhan hak anak secara optimal.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
60 % |
Puas
20 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
10 % |