Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA). Deklarasi dan pengukuhan Satgas PPA tersebut dilaksanakan di Pendapa Malowopati Bojonegoro kemarin(18/3).
Acara diprakasai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(P3AKB) ini dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah. Juga, Camat se-Kabupaten Bojonegorodan seluruh anggota Satgas PPA disetiap Kecamatan, serta undangan lainnya.
Menurut Bu Anna, panggilan akrab Anna Mu’awannah, pembentukan Satgas PPA ini untuk meminimalisasi makin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak. “Satgas ini diharapkan bisa menjadi ujung tombak pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat dusun, desa atau kelurahan.” Ujarnya.
Bupati perempuan pertama di Bojonegoro itu menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan jangan dilihat dari jumlah kasusnya saja. Namun juga dari kedalaman kasus dan eksploitasi terhadap anak itu sendiri.
“Untuk itu Satgas diharapkan tidak hanya menurunkan kuantitas angka kekerasannya saja, namun juga meningkatkan kualitas pendampingan dan pembinaan terhadap korban.” Kata Bu Anna.
Untuk itu, lanjut dia, anggota Satgas PPA khususnya kaum ibu harus memiliki rasa kebersamaan terhadap korban, tidak diskriminatif terhadap korban dan bisa menjaga rahasia korban “merupakan poin paling penting juga menjaga rahasia korban. Karena kalau justru dijadikan bahan perbincangan itu sudah jadi bagian dari hukuman sosial bagi korban.” Jelas Anna
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Adie Witjaksono, S.Sos menambahkan kalau Satgas PPA ini ditunjuk langsung oleh Bupati sebagai Satgas PPA tingkat dusun, desa, hingga tingkat kabupaten. Jumlah sekitar 1600 personil.
“Satgas PPA ini diharapkan bisa menangani pengaduan dan menyosialisasikan terkait pencegahan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bojonegoro.” Kata Adie sapaannya.
“Tidak semua kekerasan terhadap anak dan perempuan berbentuk fisik. Tetapi juga bentuknya psikis. Seperti perebutan anak, usia muda dipaksa untuk menikah itu termasuk kekerasan psikis.” Tambah Adie. (*/van)
Sangat Puas
63 % |
Puas
25 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
0 % |