Dalam rangka mengawasi terlaksananya Surat Edaran Bupati Nomor 463/4097/412.209/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Sosialisasi Gerakan 18.21 di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana bersama dengan Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bojonegoro melakukan operasi di sejumlah kecamatan yang ada di Bojonegoro. Gerakan 18.21 adalah gerakan atau tepatnya himbauan kepada para orang tua untuk melakukan “puasa” menggunakan gadget, seperti handphone, smartphone, tablet atau laptop sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan menggunakan waktu untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan aktivitas yang mengarah pada nuansa kebersamaan, menjalankan sholat dan mengaji bagi yang muslim, makan malam bersama, belajar dan diskusi antar anggota keluarga.

Sosialisasi Gerakan 18.21 telah dilakukan dengan menyebarkan Surat Edaran ke seluruh sekolah tingkat SD, SMP maupun SMA di Kabupaten Bojonegoro, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah hingga tingkat desa, dan menyampaikan di berbagai forum. Sejak berlakunya Surat Edaran tersebut, telah dilakanakan 4 (empat) kali operasi antara lain di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Balen dan Sumberrejo pada tanggal 18 dan 25 September 2019, di Wilayah Kecamatan Kalitidu, Padangan dan Kasiman pada tanggal 2 Oktober 2019 disusul dengan Kecamatan Dander, Bubulan dan Temayang pada tanggal 9 Oktober 2019

Target dari   ini adalah anak-anak terutama usia sekolah yang beraktifitas di luar rumah tanpa pengawasan dari orang tua. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan ketahanan keluarga sehingga anak-anak dapat terhindar dari menjadi korban maupun pelaku kekerasan dan eksploitasi di media sosial.

Dalam operasi bersama dengan Satgas PPA ini sering ditemukan anak-anak usia sekolah yang berduaan atau sekumpulan anak-anak yang merokok di ruang publik untuk kemudian diberi himbauan untuk segera pulang ke rumah dan diberi pembinaan terkait Gerakan 18.21 serta bahaya yang akan dialami apabila beraktifitas diluar rumah tanpa pengawasan orang tua.

Satgas PPA Kabupaten Bojonegoro sendiri terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak antara lain Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, LBH Kinasih, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A), IdFos, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Fatayat NU, Dinas Komunikasi dan Informasi, Sakti Peksos, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak (LPA),  Sanggar Putra Bima dan Tokoh Masyarakat.

Kedepannya, operasi  akan diselenggarakan secara rutin di seluruh Wilayah Kabupaten Bojonegoro guna menjamin pelaksaan Gerakan 18.21 bagi seluruh masyarakat di Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 17-10-2019
581 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
25 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %