Komitmen bersama dalam upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak menjadi tanggungjawab bersama. Untuk itu, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas P3AKB menggelar penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan lembaga Pendidikan. Kegiatan digelar di ruang Angling Dharma Lantai 2 gedung Pemkab Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Bapak Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan perkawinan/pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja, melainkan semua stakeholder.

“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” tegas Bapak Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.

Menurut Bupati, perkawinan usia anak memiliki dampak sosial yang sangat luas. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya permasalahan sosial baru, seperti perceraian. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan di tingkat desa serta peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.

 “Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuh Bupati Wahono.

Bapak Bupati juga meminta semua camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan usia dini. Juga melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.

Lebih lanjut, Bupati juga mendorong Kementerian Agama agar memperketat rekomendasi dispensasi nikah, serta meminta organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk aktif melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” tutur Bupati.

Kini, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Melalui regulasi tersebut dapat memperkuat langkah-langkah preventif yang sudah berjalan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bojonegoro berencana memberikan reward kepada kecamatan yang berhasil menurunkan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo menambahkan dispensasi nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir yaitu tahun 2021 sebanyak 608, tahun 2022 sebanyak 532, tahun 2023 sebanyak 448, tahun 2024 sebanyak 395. 

Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap muncul komitmen bersama serta sinergi antar-stakeholder untuk menyusun strategi dan aksi pencegahan kekerasan serta perkawinan anak yang berkelanjutan. [Adminweb]


By Admin
Dibuat tanggal 08-10-2025
18 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
25 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
0 %