Dinas Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Gedung Pancasila MCM Hotel Bojonegoro (10/12/25).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Bojonegoro, Sekda Kab. Bojonegoro, perwakilan OPD / Instansi Terkait, perwakilan Pengadilan Agama Bojonegoro, perwakilan Kantor Kemenag Bojonegoro, Perwakilan dari TP PKK Kab. Bojonegoro, Perwakilan Lembaga Masyarakat dari unsur Muslimat NU, PD Aisyiyah ,Fatayat, IdFos Bojonegoro, Bojonegoro Institute, APPA Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Bojonegoro, FP2A Bojonegoro dan Forum Anak Bojonegoro serta perwakilan Perguruan Tinggi STIKES Rajekwesi Bojonegoro dan narasumber dari Universitas Airlangga Surabaya.

Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak sebenarnya sudah dilindungi oleh berbagai payung konvensi secara internasional maupun nasional. Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun untuk lebih menyesuaikan dengan situasi kontekstual di daerah, perlu diterbitkan sebuah rancangan peraturan yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi lingkugan setempat. Keberadaan peraturan daerah memungkinkan penanganan yang lebih tepat dan spesifik terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul di tingkat lokal.

Semoga hasil yang diharapkan ialah Tersusunnya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan.

#raperda
#dinasp3akbbojonegoro
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan


By Admin
Dibuat tanggal 24-12-2025
4 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
60 %
Puas
20 %
Cukup Puas
10 %
Tidak Puas
10 %