Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas P3AKB Kab. Bojonegoro atau diwakili oleh Sekdin P3AKB Kab. Bojonegoro Mujianto, S.Sos, serta para peserta dari Pengadilan Agama Bojonegoro, Kantor Kemenag Kab. Bojonegoro, UPPA Polres Bojonegoro, Kepala Cabang Pendidikan Prov. Jatim di Bojonegoro,, Bapas Kelas II Bojonegoro, Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, UPTD PPA Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Dinas, Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, BPBD Kabupaten Bojonegoro, RSUD Sosodoro, RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru, RSUD Temayang, Puskesmas Mejuwet, Puskesmas Gayam, dan Puskesmas Margomulyo, TP PKK Kab. Bojonegoro, PC Muslimat, PD Aisyiyah, Fatayat, LPA Bojonegoro, LBH Pandawa, serta Narasumber Nanang Abdul Chanan, S.Sos. Fasilitator Provinsi Jawa Timur, Jumali Sapta Agung, S.Sos. Fasilitator Provinsi Jawa Timur.
Penanganan kasus perempuan dan anak merupakan proses yang harus dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penerimaan pengaduan, identifikasi dan asesmen kebutuhan, penyusunan rencana intervensi, pemberian layanan, rujukan, pemantauan, evaluasi, terminasi, hingga tindak lanjut kasus.
Proses tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, antara lain perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan dan anak, serta jejaring perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman, peningkatan keterampilan, serta koordinasi yang kuat agar penanganan kasus dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, aman, dan berkesinambungan.
Selain kompetensi dalam manajemen kasus, sumber daya manusia yang bekerja dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak juga perlu memahami dan menerapkan Safeguarding Policy. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap program, kegiatan, dan layanan dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan serta mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penyalahgunaan kewenangan, dan bentuk bahaya lainnya terhadap penerima layanan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
64 % |
Puas
18 % |
Cukup Puas
9 % |
Tidak Puas
9 % |